Berita  

10 Lembaga Negara Non-kementerian Dibubarkan Presiden

10 lembaga non kementerian dibubarkan
10 lembaga non kementerian dibubarkan

SemartaraNews (29/11). Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Sebelumnya, seperti di laporkan oleh kompas. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, kesepuluh lembaga yang akan dibubarkan itu akan diumumkan setelah Presiden Jokowi menandatangani beleid pembubarannya.

“Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden,” kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. Antaralain sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan