Tangerang, Semartara.News — Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras dan puluhan ribu butir obat keras ilegal dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.
Operasi yang berlangsung pada 16–25 Februari 2026 tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menyita 2.268 botol minuman keras dari berbagai merek serta 10.779 butir obat keras ilegal.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas menjelang Ramadan. Sasaran kami antara lain peredaran miras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” ujar Indra Waspada, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin, polisi mengamankan 189 dus miras dengan total 2.268 botol serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai titik di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan enam orang tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat lainnya.
Menurut Indra Waspada, jumlah obat keras yang berhasil diamankan memiliki potensi dampak yang besar jika beredar bebas di masyarakat.
“Jika satu butir dikonsumsi oleh satu orang, maka sedikitnya 10.779 orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan obat. Artinya, pengungkapan ini juga berarti ribuan jiwa berhasil diselamatkan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tangerang dan rencananya akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas selama Ramadan, termasuk dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. (*)







