“Aturan mutasi itu 12 bulan, tapi di KK atlet itu tertulis mereka pindah 8 Agustus 2022. Dan anehnya dalam satu kK ada dua atlet yang mutasi ke Kabupaten Tangerang. Itu pun harus mengajukan terlebih dahulu ke PRSI Tangsel,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Dadang meminta kepada Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov untuk mendiskualifikasi kesepuluh orang atlet yang melakukan mutasi ilegal. Selain itu, pihaknya juga meminta medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.
“Alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. Semoga kasus mutasi ini menjadi pelajaran, terutama pada penyelenggaraan event porprov selanjutnya yang akan digelar di Tangsel pada 2026,” tandasnya. (Doni/Tri)