Namun pada bulan Agustus 2022 lalu, tambahnya, pihaknya, mendapat surat tembusan terkait mutasi kesepuluh perenang, tanpa adanya permohonan terlebih dahulu.
“Pada Agustus kita hanya dapat surat tembusan adanya pindah domisili. Kemudian September kami tahu mereka pindah domisili. Padahal aturan dari KONI Banten untuk mutasi dilakukan setahun sebelum pelaksanaan Porprov,” jelas Wahid.
Dengan begitu, Wahid membeberkan bahwa 10 atlet binaannya itu diantaranya 3 orang berpindah ke Kabupaten Tangerang dan 7 pindah ke Kabupaten Serang dinyatakan tidak syah.
“Ini sebuah hal yang baru, atlet dibajak dan pindah. Disini kita melihat ada pelanggaran mutasi dan kami melaporkan dan ditanggapi dengan baik oleh KONI Tangsel serta dewan hakim Porprov,” ujarnya.
Sementara, Bidang Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu menegaskan, mutasi 10 atlet binaan Tangsel ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang itu telah menabrak aturan SK Ketua Koni Banten nomor 3 tahun 2020.
Dimana, dalam aturan tersebut menyatakan mutasi dapat dilakukan dengan cara mengajukan ke PRSI Tangsel dan dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan Porprov.